Jakarta,
20 Mei 2026 — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si.,
M.M., menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme saat ini telah
mengalami perubahan mendasar, dari pola terstruktur menuju jejaring
digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dikenali dengan pendekatan
konvensional.
Pesan tersebut disampaikan Wakapolri dalam
rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun
Anggaran 2026, yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono,
S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo,
S.I.K., sebagai bentuk penguatan sinergi nasional menghadapi ancaman
ekstremisme yang terus bertransformasi.
Rakernis Densus 88 AT
Polri tahun ini menjadi momentum memperkuat arah kebijakan
penanggulangan terorisme Indonesia yang semakin menitikberatkan pada
pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta
pendekatan kolaboratif (collaborative approach) lintas sektor, seiring
perkembangan ancaman yang bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan
sebelumnya.
Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa seluruh
strategi penanganan terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri
2025–2045 dan selaras dengan Renstra Polri 2025–2029, guna memastikan
efektivitas dan keberlanjutan kebijakan menghadapi tantangan masa depan.
“Kita
sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir
dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang
melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk
oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar
Wakapolri.
Menurut Wakapolri, ekstremisme modern kini semakin
terfragmentasi, bergerak melalui individu atau kelompok kecil tanpa
struktur formal, namun terkonsolidasi melalui paparan digital dan
lingkungan sosial.
Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku tidak
lagi selalu hadir sebagai doktrin tunggal yang utuh, tetapi berupa
fragmen ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan sosial
individu. Karena itu, pendekatan lama dalam memahami ekstremisme perlu
dilengkapi dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism
(CoVE) untuk membaca ancaman yang ambigu dan konvergen.
Selain
itu, Wakapolri mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat
“glocal”, ketika arus informasi global dapat dengan cepat memengaruhi
dinamika sosial lokal melalui media digital.
“Ancaman tidak lagi
bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus
informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam
waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama yang
disampaikan Wakapolri adalah meningkatnya kerentanan generasi muda
terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital.
Data
Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat 115 anak tergabung dalam
True Crime Community (TCC) dan 132 anak terpapar radikalisme di berbagai
wilayah Indonesia. Menurut Wakapolri, angka tersebut harus dipahami
sebagai fenomena gunung es, sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak
awal sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
“Kebijakan
kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika
perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.
Ia
menegaskan bahwa anak perlu dipahami secara bersamaan sebagai korban
sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan harus bersifat
rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan, bukan semata
punitif.
Untuk itu, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan
pendekatan ekologi berlapis (socioecological model), yang
mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, dan ruang
digital sebagai sistem perlindungan bersama.
Konsep tersebut
diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah
Aman”, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak
dalam mendeteksi serta mencegah potensi risiko sejak awal.
Dalam
kesempatan tersebut, Wakapolri juga menekankan bahwa ancaman
ekstremisme masa kini tidak dapat dihadapi oleh satu institusi secara
mandiri. Pendekatan yang dibutuhkan adalah collaborative approach, yakni
kolaborasi aktif dan berkelanjutan antara aparat keamanan, kementerian
dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama,
komunitas, akademisi, platform digital, hingga masyarakat sipil.
“Ancaman
ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi
melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah,
sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui
kolaborasi,” tegas Wakapolri.
Pendekatan kolaboratif tersebut
dinilai menjadi fondasi penting menghadapi ancaman yang kini bersifat
multidimensional, lintas platform, dan lintas batas negara, sekaligus
memperkuat ketahanan sosial masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
Dalam
kesempatan yang sama, Wakapolri juga mengapresiasi langkah preventif
yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, di antaranya penguatan
Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN
DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa dan 1.300 guru serta orang
tua, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta,
hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah
yang tersebar di 33 provinsi.
Kehadiran langsung Kepala BNPT
dalam Rakernis turut memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme
membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional, menghubungkan pencegahan,
deradikalisasi, literasi publik, penegakan hukum, dan penguatan
masyarakat dalam satu ekosistem keamanan yang terpadu.
Sementara
itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan bahwa Densus 88 terus memperkuat
strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan deteksi
dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda, seiring
perubahan pola ancaman di era digital.
Rakernis Densus 88 AT
Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis untuk menyusun arah
kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah cepat, sekaligus
memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan prediktif,
preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan
Transformasi Polri.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi penanggulangan ancaman masa depan:
“Negara
tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial
harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah
terakhir yang terukur.”
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa
keamanan masa depan dibangun melalui kemampuan membaca perubahan,
memperkuat ketahanan masyarakat, membangun kolaborasi, dan menghadirkan
pencegahan sebelum ancaman berkembang menjadi risiko nyata.
Rakernis
Densus 88 AT Polri 2026 menegaskan satu hal: menghadapi ancaman baru,
negara membutuhkan cara kerja baru — lebih kolaboratif, lebih adaptif,
dan lebih dekat dengan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar