PACITAN
- Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim akhirnya berhasil
mengungkap penyiraman air keras penjual tempe yang terjadi di jalan
persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul
05.00 waktu setempat.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro
Azhar mengatakan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan ini setelah
Polisi melakukan penyelidikan maraton.
Dari hasil penyelidikan
tersebut, akhirnya Polisi mengamankan Dua tersangka yang merupakan bapak
dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).
Tersangka yang juga tetangga korban itu ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Dikatakan oleh Kapolres Pacitan, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.
"Pelaku
mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan
asmara dengan korban," kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu
(20/5/26).
Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.
Dari
pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka juga mengaku sudah berniat
dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban
namun belum terlaksana.
Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, hingga terlaksana pada Rabu (13/5/26).
Akibat
perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI
No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat
dipidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar