Pontianak,
KALBAR – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait
melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor
ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia
melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai
bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal
yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).
Kegiatan
tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus
Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri
KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas
Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi
terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup
menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga
berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di
sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang
penyimpanan.
Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi
karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh
barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari
hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas
tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar
delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan
mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan
tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram,
bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang
beri sebanyak 1.719 kilogram.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim
Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri
akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan
dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
“Penindakan
ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat
dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan
senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap
konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap
seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan
karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat
membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.
“Atas
perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura,
perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga
memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal
di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa
prosedur resmi.” Tutup Derry.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar