BOJONEGORO
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil
mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3
kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.
Kapolres
Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto
Dwi Leksana mengatakan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara
sistematis oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
AKBP
Afrian menjelaskan, pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3
kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan alat berupa
selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung lalu
dijual kembali kepada konsumen.
Kasus tersebut terungkap setelah
Satreskrim Polres Bojonegoro menerima informasi dari masyarakat pada
awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga
akhirnya mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI pada Rabu
(13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan,
petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku,” ujar
AKBP Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis
(21/5/2026).
Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial JI (49 ) warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan melalui tutorial di media sosial.
Selain
mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa
lima set selang regulator, 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50
kilogram, 102 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 138 tabung LPG
kosong, segel, karet seal, satu unit truk, timbangan, serta sejumlah
alat lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengoplosan.
Kapolres
Bojonegoro menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan
negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena
dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar