SURABAYA
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur
kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan
dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan
ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membongkar
Lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa
dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.
Dari pengungkapan ini, belasan tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus
Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini
merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan
satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan
berpotensi hingga ke luar negeri.
“Kasus ini kami bagi menjadi
lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran
karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan
terorganisir,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/26).
Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.
Satwa
endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur
dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di
Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali
ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, dari
hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan
sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari
2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.
“Modus
yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian
dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,”
terangnya.
Selanjutnya pada klaster kedua, Polisi mengamankan 16
ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor
kuskus tembung, dengan empat orang tersangka.
Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.
Pada
klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi
lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan
delapan ekor biawak.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka
diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan
memperniagakan satwa tersebut.
“Para pelaku memiliki peran
masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang
terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Pengungkapan
terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan
barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica)
dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.
Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Ini
menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat
dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian
populasi,” tegas Kombes Roy.
Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam
kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor
satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri
Sulawesi, serta ular cincin.
Para pelaku diketahui melakukan
pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa
sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Kombes Roy, perbuatan
para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada
kelestarian sumber daya hayati.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.
Para
tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman
pidana yang berat.
Polda Jatim memastikan akan terus
mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar,
termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas
daerah hingga internasional.
Selain itu, masyarakat juga diimbau
untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun
pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam
Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar