SURABAYA
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur
mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan
konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dari
pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF
(28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit
I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus
operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan
toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras
SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya
mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga
berat beras yang dikemas tidak sesuai.
“Tersangka dengan sengaja
mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik
tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau
Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Rabu (15/4/26).
Dari hasil
pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk
memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," kata AKBP Faris.
Praktik ini telah dilakukan tersangka sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Selain
mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti,
di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit,
timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.
Sementara
itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa
beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Fungsi
Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta
menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini
dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng
Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
“Untuk
penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni
pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi
binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi
pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,”
jelas Langgeng
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6
miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam
membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi
kecurangan serupa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar