Ambon
– Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen
institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers
usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Dadang
menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan
atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas,
transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi
keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh
kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara
tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh
proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar
Kapolda.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim
dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan
dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari
Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.
Sidang
Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan
berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan
berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT
hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Pengawas
eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala
Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai
Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur
Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga
pelanggar, oknum Bripda berinisial MS, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1)
huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan
fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti
melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.
Komisi
Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai
perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat
hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta
menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.
Polda
Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri
dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik
terhadap institusi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar