PROBOLINGGO,-
Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing
(WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Korban
diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan
Tiga tas dan Tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari
2026 yang lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.
Kapolres
Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa
pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan
dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Modus
operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci
pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil
barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif,
saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata.
Setelah
mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada
dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di
Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari
Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara Tas dan koper milik
korban tetap di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB,
setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah
kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
"Setelah
diperiksa, Tiga tas dan Tiga koper milik korban beserta isinya telah
hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Probolinggo," ujar AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan,
Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga
tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan
sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta
mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka
AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo.
Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES.
Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari
pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat
beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang
sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Kapolres Probolinggo
juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres
Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya
destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan
setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan
wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,”
ucap AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara ES dan NF
dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar