SURABAYA
- Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) kembali berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan
isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari tabung 3 kg ke 12 kg.
Dari
hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter di
Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025 itu, Polisi mengamankan
seorang pria berinisial MA (49).
MA (49) diamankan setelah tertangkap tangan menyuntik isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Hal
itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast melalui Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda
Jatim,Kompol Gandi Darma Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa
(5/8/25).
"Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu
tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," kata
Kompol Gandi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes
Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus
Asa mengatakan dari pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan ratusan
tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.
Selain
itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan
timbangan digital serta alat - alat lainnya yang digunakan tersangka
dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka menggunakan teknik
sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es
batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik
dipindahkan menggunakan regulator," jelas AKBP Damus.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim ini, tiap hari tersangka bisa memproduksi 5–6 tabung LPG 12 kg hasil suntikan.
"Dalam prosesnya, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," tambah AKBP Damus.
Dari
hasil pemeriksaan, tersangka MA membeli LPG 3 kg dari agen resmi
seharga Rp17.500, lalu menjual ulang hasil suntikan sebagai LPG 12 kg
seharga Rp190 ribu – Rp195 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, yang telah diperbarui
dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar," ujar AKBP Damus.
Atas kasus ini pula, Polda Jatim mengimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi distribusi LPG subsidi.
Warga diminta segera melapor ke Polisi terdekat jika menemukan aktivitas serupa. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar