SURABAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil.
Satuan
Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan
seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat
berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di
wilayah Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13
Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil
pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan
terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi
penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr
Sgn.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama,
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian
dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Dari
tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam
berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang
digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).
Petugas
terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya
melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari,
Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
Tidak
hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas
juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang
diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dari hasil
interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja
di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan
di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu
kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam
berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang
bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja
dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir
yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut
dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO).
Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka
dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur
dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar