SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.
Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan,
pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol
Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Dalam
penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna
hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit
handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Petugas
mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang
berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat
ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).
Kabid
Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG
sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau
Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagian barang telah
diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol
Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
“Motif
tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta
apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.
Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.
Dalam
kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan
GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas
ransel dan tas duffle bag.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku
melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan
melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang
bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses
pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
yang terlibat,” jelas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para
pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,
atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
"Ancaman hukumannya berupa
pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun
serta denda hingga Rp 2 miliar,"kata Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Kami
tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur.
Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas
Kombes Abast. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar