Jakarta
– Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan
penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan
terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang
diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah
Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu,
Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan
sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju
titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain
berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur
Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan
bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara
penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal
ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan.
Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian
muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,”
jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini berawal dari pengungkapan
penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke
Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11
anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena
menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak
dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas
ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry
Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan
mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti
lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya
disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang
berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang
bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali
pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik
juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan
serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten
Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut
tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak
tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar