Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan
komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat,
Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat
Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program Presiden Republik
Indonesia terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat
Mabes Polri hingga Polsek.
Direktif tersebut ditujukan kepada
seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes,
Polda, hingga Mabes Polri, dan memuat sejumlah poin yang wajib
dilaksanakan guna mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara
menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan. Kebijakan ini merupakan
tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam
Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar
pada 2 Februari 2026.
Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan di
lapangan, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E.,
S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas)
Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas
mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan
Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh
satuan kewilayahan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny
Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional
Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan sekadar kegiatan kebersihan,
melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat,
dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah
masyarakat.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi
juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat,
bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri
dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas.
Pelaksanaan
Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan pada berbagai
regulasi dan kebijakan strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, Surat Menteri
Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan
Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari
2026.
Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda,
Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta untuk
mengambil langkah-langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan
kebijakan internal yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI
secara konsisten.
Gerakan Indonesia ASRI mencakup empat fokus
utama, yaitu Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik),
Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan
dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika
dan kenyamanan ruang publik).
Sebagai bentuk implementasi
konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja,
seluruh personel mengikuti kegiatan “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu
jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata
ruang kerja masing-masing. Selain itu, Polri juga melaksanakan “Korve
Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman
perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan
instalasi kabel dan lingkungan sekitar.
Tidak hanya berfokus pada
internal, Polri juga menggelar kegiatan periodik “Polri Peduli
Lingkungan” secara bulanan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal
maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik.
Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan,
serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan Polri dengan
masyarakat.
Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan
branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital,
dengan menayangkan poster dan materi kampanye melalui media sosial,
videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap
menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.
Irjen
Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang atas
pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
“Gerakan Nasional Indonesia
ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program
pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan,
kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar