GRESIK - Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.
Selain
memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda
Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara
mendadak.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).
AKBP
Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya
maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya
narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
"Sosialisasi bahaya
narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita
gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan
tanpa kompromi," ujarnya.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru
- baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis
kasus narkoba berinisial AS (35).
Tersangka AS berhasil
diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak
mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
"Penangkapan
ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku
peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.
Kali
ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan
Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari
penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam
tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak
berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan
ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger
warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling
lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah
sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Sebagai
bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera
melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik
melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor
0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar