KOTA
PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya
untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Komitmen
tersebut ditegaskan bersama tokoh masyarakat sebagai wujud sinergi
antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pasuruan Kota
AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa perjudian
merupakan penyakit masyarakat yang berdampak luas, tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial serta perekonomian keluarga.
“Polres
Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk memberantas praktik perjudian,
baik konvensional maupun online. Upaya ini tidak dapat berjalan sendiri,
sehingga kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Titus Yudho
Uli, Kamis (29/1/26).
Ia menjelaskan, Polres Pasuruan Kota Polda
Jatim secara berkelanjutan telah melakukan berbagai langkah preventif
dan penegakan hukum, mulai dari patroli rutin, penyampaian imbauan
kamtibmas, hingga penindakan terhadap pelaku perjudian sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah upaya nyata di lapangan.
Salah
satunya, pada Jumat, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim
Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok mendatangi lokasi yang
diduga menjadi tempat perjudian capjiky di depan AKR, Desa Gejugjati,
Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan pemberitaan di media online.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan arena perjudian capjiky yang sudah tidak digunakan.
Selanjutnya,
Tim Resmob Suropati bersama anggota Polsek Lekok melakukan pembongkaran
dan pemusnahan barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian
tersebut sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.
Selain penindakan, jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga mengedepankan langkah pencegahan berbasis masyarakat.
Melalui
Polsek jajaran, kepolisian aktif menjalin koordinasi dan mendapatkan
dukungan pemerintah desa dalam penanggulangan perjudian, salah satunya
melalui forum musyawarah desa yang dilaksanakan pada 22 Januari 2026.
Upaya penegakan hukum juga terus dilakukan oleh Polsek jajaran lainnya.
Polsek
Grati, pada 26 Januari 2026, turut melaksanakan penggerebekan terhadap
praktik perjudian sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan
situasi kamtibmas yang kondusif.
Sementara itu, tokoh masyarakat
Kota Pasuruan, Misnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan
komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas perjudian.
“Perjudian
sangat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami sebagai
tokoh masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dan mengajak warga
untuk tidak terlibat dalam praktik judi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia
juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan
informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang
mengarah pada perjudian di lingkungan sekitar.
“Kalau masyarakat
dan aparat bersatu, saya yakin praktik perjudian bisa ditekan. Yang
terpenting adalah komunikasi dan kepercayaan antara warga dan
kepolisian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen bersama,
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan
dugaan praktik perjudian melalui saluran resmi kepolisian, seperti Call
Center 110 atau layanan Lapor Pak Kapolres melalui WhatsApp di nomor
0811-3606-110 untuk segera ditindaklanjuti. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar