MAGETAN
- Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim
berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas
yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Polres
Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan
tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).
Kapolres
Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan,
kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban
bersama karyawan toko hendak membuka toko.
"Keduanya mendapati
tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci
meja berantakan," ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).
Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.
Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.
Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar
Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar,
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres
Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk
melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
“Berdasarkan
keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman
CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP
Erik.
Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.
Diduga
Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok
bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat
kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun,
polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di
wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Lima tersangka tersebut terdiri
dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang
diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok
lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun
dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g
UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara
paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.
Ia
mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis,
seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV
di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas
Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan
terima kasih kepada jajaran kepolisian.
“Saya mengucapkan terima
kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam
mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi
rasa aman bagi kami,” ujarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar