PONOROGO
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim
mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta
sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.
Dari hasil
penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata
disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.
Kasatreskrim
Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini
berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok
orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah
hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.
“Total ada 23 orang yang kami
amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu,
namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali,
Jumat (16/1/2026).
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.
“Mereka
memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu.
Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,”
jelasnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung
dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta
sumbangan ke rumah-rumah warga.
Warga yang menyumbang rata-rata
memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih,
dan diberi stiker atas nama yayasan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan.
Pembagian
hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari
dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk
berjudi.
Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua
orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai
bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.
“Kedua
tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke
Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah
berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.
Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.
AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.
“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar