KOTA
PASURUAN – Aksi komplotan pencuri motor yang kerap meresahkan warga
akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.
Enam
orang pelaku berhasil dibekuk setelah terungkap terlibat dalam 16 kasus
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan dan
Sidoarjo.
Para tersangka yang diamankan antara lain IS (22), MN
(43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut,
sebagian dari mereka adalah pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan
tahun lalu.
“Komplotan ini lihai berpindah-pindah lokasi, mulai
dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka punya peran berbeda, ada
eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” ungkap Kasat Reskrim Iptu
Choirul Mustofa SH., MH., Rabu (3/9/2025).
Dalam setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor.
Tak jarang mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Dari
tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai
merek, enam surat-surat kendaraan, kunci T, hingga dompet dan pakaian
yang digunakan saat beraksi.
SA (38) bahkan tercatat pernah
melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang, mulai
dari mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di
Sidoarjo pada Juli 2025.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin
Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan, keberhasilan ini berkat kerja
keras tim Satreskrim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami
imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di
lokasi yang aman. Bila ada hal mencurigakan, segera laporkan,”
tegasnya.
Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan
keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan
curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota serta memberikan rasa
aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar