SURABAYA
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur
kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita
yang tidak sesuai takaran.
Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M.
Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan
Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
“Pada
saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang
telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5
liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau
dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.
Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan
dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya
sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak
sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Produk
tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar
Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
"Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku," kata Kombes Roy.
Menurut
Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama
kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30
juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini,
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton
minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin
produksi, hingga dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka
WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5
tahun.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan
jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar