SURABAYA
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim
mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk
MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.
Dalam
pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang
tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS
(32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator
produksi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda
Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers,
Selasa (21/4/2026).
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait
pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita
ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan
takaran,” ujar Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan,
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam
melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri
pangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan,
pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati,
Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut
diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha
maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," kata Kombes Roy.
Ia
mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900
mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600
mililiter.
Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan
diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan
kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi
dan omzet sekitar Rp.234 juta.
"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," terang Kombes Roy.
Modus
operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor
resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan
merek MinyaKita tanpa izin.
Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain
mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus
minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan
untuk distribusi bahan baku.
Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
"Pada
lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan
pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," kata
Kombes Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal
62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara
hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar