PASURUAN
– Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda
berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan
pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025)
sekitar pukul 03.12 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani
Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan
keselamatan masyarakat maupun petugas.
Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.
Dari
hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan
mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan
Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.
Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.
"Tersangka
mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di
Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya
dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).
Sejumlah
barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol
kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis
hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas
perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana
pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami
tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada
tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani.
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar