SURABAYA
– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap
dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di
Kota Surabaya.
Rangkaian peristiwa yang diawali dengan unjuk
rasa damai berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga
penganiayaan aparat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules
Abraham Abast menjelaskan bahwa Polisi telah membedakan antara massa
demonstran dengan massa perusuh.
“Kami tegaskan bahwa penanganan
oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh," tegas
Kombes Pol Abast,Jum'at (5/9/2025).
Kabid Humas Polda Jatim itu
menekankan, ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun ada juga
massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan
mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.
"Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.
Kabid
Humas Polda Jatim mengatakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung
Negara Grahadi.
Satu di antaranya adalah tersangka dewasa
berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di
Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Tersangka AEP berperan
membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH,
sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
Sementara
para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi
melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov,
melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Barang
bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas
molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kesembilan
tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah
Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.
"Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast.
Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.
Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi.
Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.
Di
lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura,
yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari.
Pelaku
memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu
menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.
“Untuk
kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan
ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.
Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.
Tersangka
EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan
sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas
di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.
Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit handphone.
"Tersangka
kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman
hingga lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar