PAMEKASAN
- Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,
Polres Pamekasan Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk
perjudian.
Kali ini Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil
membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong
Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan AKBP
Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan
bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat
kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.
"Dari
18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14
orang yang terbukti berjudi," terang AKP Sri Sugiarto kepada media,
Kamis (23/1).
Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas
Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan
penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim
penyidik.
"Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan
terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti
terlibat," tegas AKP Sri Sugiarto.
Selain mengamankan 14
tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9
ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang
yang diduga untuk transaksi judi.
Dijelaskan oleh Kasihumas
Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar
informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah
sangat meresahkan.
"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat
yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk
menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan," ungkap AKP Sri
Sugiarto.
Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303
ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta
rupiah.(*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar