MOJOKERTO
– Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap tindak
pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yang mengakibatkan korban
mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
Wakapolres Mojokerto,
Kompol Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, dalam perkara
tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang
bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dua tersangka
inisial ARW (49) asal Pasuruan dan W (53) asal Kota Malang sudah kami
amankan,"ujar Kompol Grandika, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan,
kasus tersebut berawal ketika korban berinisial N.S. bertemu dengan
salah satu tersangka saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten
Sragen Jawa Tengah.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya
memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah
dibelanjakan menjadi berlipat ganda," ujar AKP Aldhino.
Korban selanjutnya diperkenalkan kepada pelaku lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang.
Setelah
korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid
Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026)
sekitar pukul 16.00 WIB.
"Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp.22 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," terang AKP Aldhino.
Saat
proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang korban
dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih.
Setelah
pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari telah menjadi korban
penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang
kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
"Kami
lakukan penyelidikan dan berhasil menganankan kedua tersangka di
wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6/2026) dini
hari sekitar pukul 01.00 wib," lanjut AKP Aldhino.
Dari
pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop
berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan
pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasatreskrim
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap
pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang
menjanjikan keuntungan instan.
Masyarakat juga diminta segera
melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban
tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami
minta masyarakat segera melapor ke Polisi terdekat atau dapat
memanfaatkan layan call center 110 bebas pulsa apabila melihat atau
mengalami tindak kejahatan, maka kami akan segera tindaklanjuti,"
pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar