LUMAJANG
– Polres Lumajang Polda Jatim membubarkan aksi balap liar di kawasan
Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten
Lumajang.
Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan 10 sepeda
motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Seluruh kendaraan kini
dibawa ke Satlantas Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain
diduga terlibat dalam aksi balap liar sejumlah kendaraan yang diamankan
juga diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah serta telah
dimodifikasi tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kasi Humas
Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan penertiban dilakukan setelah
Polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas
balap liar yang meresahkan pengguna jalan.
"Petugas langsung
menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya balap
liar di kawasan JLS Pasirian," kata Ipda Suprapto , Minggu (14/6/26).
Menurutnya
aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga
berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan
pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
"Balap liar sangat
berisiko. Selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan
masyarakat yang melintas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli
dan penindakan secara rutin," ujar Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan
kendaraan yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan. Pemilik
kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan serta
mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar sebelum dapat
diambil kembali.
Polres Lumajang Polda Jatim juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Langkah
tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam
kegiatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Jika menemukan aktivitas balap liar segera laporkan kepada kepolisian
agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Ipda Suprapto. (*)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar