JEMBER – Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam
memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali
dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan
Reserse Narkoba Satresnarkoba).
Selama periode Mei 2026 hingga
Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim
berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30
tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra dalam
konferensi pers menyampaikan dari 30 tersangka yang diamankan, ada lima
orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
"Dari 30
tersangka ini ada Lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah
residivis kasus narkotika," kata AKBP Bobby, Sabtu (13/6/26).
Kapolres
Jember mengatakan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba ini merupakan
hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran
Satresnarkoba Polres Jember dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba
di wilayah Kabupaten Jember.
"Dari 24 kasus Narkoba yang kami
ungkap terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil
ekstasi dengan berat total 26,59 gram serta sejumlah barang bukti lain
yang kami amankan," tambah AKBP Bobby.
Kapolres Jember menyampaikan, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka
berinisial SAJ berikut barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir
ekstasi seberat 26,59 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar
daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau
untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.
Selain kasus
tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah
kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates
dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan kepada
masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 dan
terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga
pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang
dikuasai.
AKBP Bobby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi
masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Barang
bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan
masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
"Kami
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba
dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya
aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan
sekitar," pungkas AKBP Bobby. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar