Jakarta
- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda
mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus
kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan
tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.
Apresiasi itu
disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan
di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian
dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri
dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ketika ada
kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu
bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.
Juanda
mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan,
pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak
langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya,
penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan
terukur.
Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas
memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4
UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga
diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk
diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan
dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Juanda menekankan, setiap
tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar
dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi
manusia.
Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh
Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap
menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar
aktivitas warga sehari-hari.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi
tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam
pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,”
ucapnya.
Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi
gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa,
melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan
undang-undang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar