Jakarta
— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap
jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk
mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus
ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta
barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs
wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas
phishing.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan
script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk
memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik
menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot
sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen
Himawan.
Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta
menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual
dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.
“Tersangka
GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan
phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018.
Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website
wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020.
Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media
komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Sementara
itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa
pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu
Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil
diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang
memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik
melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan
bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau
akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.
Dari hasil pengembangan,
penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala
internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.
“Dalam
pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan
phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi
2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara
global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil
diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan
sebagai tersangka,” jelasnya.
Irjen Nunung menambahkan, kedua
tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim
Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan
nilai miliaran rupiah.
“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9
April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik
yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5
miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global
sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud
komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat
kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan
kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi
masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital,
dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan
kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.
Kasus ini menjadi salah satu
pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam
membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke depan, Polri
menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum
guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin
kompleks.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar