PASURUAN
– Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan
penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan
Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto
Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud
komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini
mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi.
Mantan Kapolres
Bondowoso itu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, Dua orang
tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.
“Petugas
mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG
subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan
Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, ” ujar AKBP Harto
Agung Cahyono, Sabtu (11/4/26).
Ia menjelaskan, tersangka S.
merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang
berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.
Sementara
tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan
gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.
Dalam
menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara
menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12
kilogram.
Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas.
Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Modus
tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang
seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.
Dari
hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua
tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan,
sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.
Selain
mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa
162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12
kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi dan satu unit kendaraan pick
up nomor registrasi N-8258-TQ.
Selain itu juga disita satu unit
timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta
2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas
es batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Harto.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar