TULUNGAGUNG
– Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana
penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) yang diduga menjadi
penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung
beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan
langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto kepada awak
media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang
digelar di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis
(12/03/2026).
Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial maupun
pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah
Tulungagung.
“Berawal dari informasi di media sosial maupun media
nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian
kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar AKBP Dr. Ihram
Kustarto.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3
kilogram di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ngunut, Rejotangan,
dan Ngantru, yang kemudian merembet ke kecamatan lain di Kabupaten
Tulungagung.
Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres
Tulungagung Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG
non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Dari hasil pengungkapan tersebut,
Polisi menetapkan Dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan
Kademangan, Kabupaten Blitar dan IM (47) warga Kecamatan Ngunut,
Kabupaten Tulungagung.
Tersangka HR berperan sebagai pelaku penyuntikan gas dan IM berperan sebagai penadah hasil penyuntikan gas LPG.
“Motif
para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3
kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual
kembali,” jelas AKBP Dr. Ihram Kustarto.
Kapolres Tulungagung
juga menjelaskan bahwa praktik tersebut berawal dari pelanggaran
administrasi terkait aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung
LPG dari daerah lain juga ikut dibeli dan digunakan oleh para pelaku.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang
bukti di 300 tabung gas LPG, 4 alat suntik, satu unit kendaraan roda
empat, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta berbagai
peralatan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
HM
melakukan praktek suntik LPD dirumahnya dan dari pengakuannya sudah
berjalan 4 tahun menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM (sebagai
penadah) dengan meraup keuntungan total keduanya kurang lebih per tabung
Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Barang bukti sementara yang
diamankan sejumlah kurang lebih 1300 tabung terdiri tabung gas lpg 3kg
dan 12 kg yang berasal dari Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah
melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling
banyak Rp10 miliar. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar