SURABAYA
- Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional
angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
SKB
Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026;
20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan
Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy
Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Direktur
Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa
pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.
Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.
“Dalam
SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun
demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar
Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).
Ia menyebutkan,
sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara
lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM),
kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting
(bapokting).
Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Adapun
kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu
atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.
“Pembatasan
ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan
gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,”
jelasnya.
Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan
tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan
barang.
Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri
untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan
berlangsung.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah
mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan
kapasitas lebih kecil.
“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan.
Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya
mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi
kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.
Dengan
skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa
mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik
Lebaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi
kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan
kenyamanan para pemudik. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar