Jakarta
– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota
AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi
menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan
tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC
Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang
berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan
menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan
menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber
dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga
pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan
seksual,” ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran
tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan
perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat
khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19
Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima
oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap
putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho
menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak
tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah
menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di
seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan
bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan
tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine
secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi
pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu,
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik
terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri
melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan
PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti
dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya
dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu
dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang
diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga
sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan
pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh
rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis
etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi
Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses
berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun
mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik
tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat,
sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
1.
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor
7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang
etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah
tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan
narkoba serta menjaga integritas institusi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar