MALANG
- Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di
wilayah Poncokusumo.
Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.
Kasihumas
Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang
merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya
tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).
AKP Bambang menyebut,
pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran
bahan peledak di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami
mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis
bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada
tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP
Bambang Subinajar, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.
Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.
Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan
ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk
menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang
Idulfitri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
“Motifnya untuk dijual kembali guna
mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk
mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar