GRESIK
- Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat
mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di
Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026)
dini hari.
Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat
Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob, Ipda
Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus
ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal
27 Februari 2026.
"Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026)
sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar
kegiatan patrol sahur, " kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).
Ia
menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda
dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi
saling ejek.
Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Di
lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa
Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis
parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban
pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS
Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.
Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk
mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta
Polres Gresik Polda Jatim bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi
guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.
Pada
Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang
dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari
masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten
Lamongan.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, "kata Ipda Andi.
Polisi
juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu
potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466
Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,"ujar Ipda Andi.
Ia
juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas
setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.
“Kami
mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan
sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu
Hepi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.
"Segera
laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di
0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti," pungkas Iptu Hepi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar