PROBOLINGGO
- Polres Probolinggo Polda Jatim terus meningkatkan patroli,
penyelidikan, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif
menjaga lingkungan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya
tindak kriminal termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun
pencurian hewan peliharaan (Curwan) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kapolres
Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan hasil analisis dan
evaluasi kriminalitas menunjukkan bahwa kasus curanmor masih mendominasi
dibandingkan jenis kejahatan lainnya.
AKBP Latif menyebutkan
sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo masuk dalam peta atensi tindak
kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan
pencurian hewan (curwan).
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan
Polres Probolinggo Polda Jatim, beberapa kecamatan dinilai rawan dan
membutuhkan pengawasan ekstra dari aparat kepolisian.
Wilayah
yang menjadi atensi curanmor meliputi Kecamatan Kraksaan, Paiton, dan
Leces. Sementara untuk kasus curwan, daerah yang rawan di antaranya
Kecamatan Lumbang, Tiris, dan Krucil.
“Pemetaan ini kami lakukan
sebagai dasar penentuan langkah preventif dan represif. Ada beberapa
wilayah yang memang menjadi perhatian khusus, terutama untuk curanmor
dan curwan,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Rabu (7/1/26).
Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga memetakan daerah rawan tindak pidana lainnya.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), wilayah Leces, Krejengan, dan Tiris masuk dalam kategori rawan.
Sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) banyak terjadi di Kecamatan Krucil, Paiton, Gending, dan Kraksaan.
Dari
data kasus yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo, pada tahun
2025 tercatat 148 laporan curanmor dengan 95 kasus berhasil
diselesaikan.
Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk
curanmor, tren penyelesaiannya cukup baik. Tahun 2025 turun sekitar 64
persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas AKBP Latif.
Sementara itu, kasus curwan pada 2025 tercatat 15 laporan dengan tujuh kasus yang berhasil diungkap.
Meski
jumlahnya tidak terlalu besar, AKBP Wahyudin Latif menegaskan bahwa
kasus ini tetap menjadi perhatian karena berdampak langsung pada
perekonomian masyarakat pedesaan.
“Curwan ini sangat merugikan
masyarakat, khususnya petani dan peternak. Maka kami beri atensi khusus
meski secara jumlah tidak sebanyak curanmor,” tegasnya.
Secara
keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo
pada 2025 mencapai 869 laporan, dengan 706 kasus berhasil diselesaikan.
Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.
Kapolres
Probolinggo menambahkan, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas) Polres Probolinggo Polda Jatim juga mengajak
peran aktif masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran
masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten
Probolinggo,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar