MALANG – Dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor warga.
Kedua pelaku diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang saat operasi Sikat Semeru 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung.
Motor tersebut raib saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.
Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025.
“Korban
baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan
mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Kasihumas Polres
Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya warga Kecamatan Jabung.
Mereka ditangkap Rabu (22/10/2025) dini hari bersama barang bukti motor curian yang masih utuh.
AKP
Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi
dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus
sebelum membawa kabur kendaraan.
“Motifnya klasik, pelaku mencari
kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan. Untungnya, barang
bukti berhasil kami temukan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.
Kasus
tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua pelaku
dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
maksimal tujuh tahun.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga
situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat
lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup
AKP Bambang. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar