KOTA
MADIUN – Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K
secara resmi meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Madiun Kota Polda Jatim pada hari Selasa, 21 Oktober
2025.
Acara peresmian yang berlangsung di Jalan Sumatera,
Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tersebut turut
dihadiri oleh Wakapolres Madiun Kota, para Pejabat Utama (PJU) Polres
Madiun Kota, serta personel jajaran.
Gedung SPKT yang baru ini dirancang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, nyaman, dan terpadu bagi masyarakat.
Dalam
satu lokasi, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan
kepolisian, mulai dari pelayanan Satlantas seperti penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM), layanan Satintelkam untuk pembuatan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan perizinan keramaian, hingga layanan SPKT
untuk pembuatan surat kehilangan serta pengaduan dari masyarakat.
Tak hanya itu, Satreskrim juga hadir di gedung ini untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait tindak pidana.
Seluruh
fungsi pelayanan tersebut berada di bawah kendali Piket Pamapta,
sehingga koordinasi dan respons terhadap kebutuhan masyarakat dapat
dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam sambutannya,
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K menyampaikan
harapannya agar keberadaan gedung SPKT yang baru diresmikan ini dapat
semakin meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kapolres
Madiun Kota berharap dengan adanya gedung baru SPKT ini, masyarakat
Kota Madiun dapat merasakan pelayanan yang semakin optimal, cepat, dan
prima.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan Polri yang presisi, profesional, dan humanis,” tegas Kapolres Madiun Kota.
Ia
menyebut peresmian ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres
Madiun Kota Polda Jatim dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang
terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis modernisasi teknologi," pungkas AKBP Wiwin. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar