KOTA
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil ungkap
Tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan Empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal Tujuh tahun penjara.
Wakapolresta
Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT mengatakan, salah satu
kasus yang menonjol adalah pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing
Indah Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan,
pelaku diketahui berinisial SPS (34), warga Bandulan Sukun Kota Malang,
teridentifikasi dan diketahui menuju wilayah Surabaya.
Berdasarkan
LP tanggal 24 Juli 2025, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (23/07)
sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Pondok Blimbing Indah Polowijen Blimbing,
Kota Malang.
Korban berinisial HS (60) warga PBI kehilangan satu
unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta 4 buah unit
HP/telepon seluler dan 1 buah tablet.
SPS yang merupakan teman HS ini, awalnya mendatangi rumah korban pada pukul 11.30 WIB.
Setelah diketahui korban keluar rumah pada pukul 17.30 WIB, SPS kembali masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Agar
aksinya tidak bisa dilacak, SPS mencabut kabel power CCTV, lalu menuju
kamar korban dan mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil.
Selanjutnya,
pelaku membawa kabur mobil Peugeot 408 Erafone,Mobil Peugeot 408 warna
putih tahun 2013 Nopol N 1283 HF beserta barang curian lainnya berupa 4
buah Handphone menuju arah Surabaya.
“Pada hari Kamis (24/07),
tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan kendaraan
pelaku di Jl Ahmad Yani Kabupaten Sidoarjo,” terang AKBP Oscar,Sabtu
(9/8).
Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap, yaitu kasus
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka NV (25) dan SH
(41), keduanya warga Kedungkandang Kota Malang.
Kejadian curanmor ini terjadi Rabu (30/0) sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Gadang Gang 10 Sukun.
Saat itu, kedua tersangka melihat motor Beat nopol N-3508-ABG milik korban inisial SW (41) yang diparkir stang tidak dikunci.
Selanjutnya, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong dan plat nopolnya dibuang ke sungai agar tidak terlacak.
Berbekal
laporan korban dan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengamankan
kedua tersangka dan barang buktinya pada Senin (04/08).
Kemudian,
kasus ketiga yang berhasil diungkap kasus curanmor yang terjadi di
warung kopi depan GOR Ken Arok Kedungkandang pada Jumat (01/08) malam.
Kejadian bermula saat tersangka MA (24) asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang datang ke warung sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat
kejadian, korban AG (44) warga Kedungkandang ini baru membuka warung
sedangkan motornya diparkir di depan warung, datanglah tersangka yang
pura-pura pesan kopi," ungkapnya.
Saat korban sibuk membuat
minuman, pelaku langsung mencuri motor Jupiter milik korban dan aksinya
dipergoki warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.
"Dari
hasil pemeriksaan, tersangka tidak sendirian, ia bersama rekannya
dengan inisial RK statusnya DPO dalam pengejaran petugas." tandasnya.
Masyarakat
dihimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, Kunci rumah serta
kendaraan saat ditinggalkan dan jangan segan segera lapor jika kejadian
tindak pidana agar segera mendapat penanganan Polisi. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar