KOTA
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil
mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan
modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).
Pelaku berinisial DP (28),
warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi
Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani,
Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim
Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa
aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan
potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.
Saat korban
panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM
lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.
Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.
Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.
Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.
"Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).
Mendapat
informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim
Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi
lokasi.
Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti
berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue
Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal,
serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk
mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat
dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau
Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat
(3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik
masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam
jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.
Polisi juga tengah
memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut. Iptu Choirul
mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan
mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin
ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor
hotline 110,” tegasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar