SURABAYA
- Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).
ABZ yang
kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16
tahun itu adalah seorang pencari tamu.
Diketahui korban, DKP
(16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan
mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si
mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat
dalam layanan jasa seksual (open BO).
"Pelaku mencari tamu
dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000
hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa
(05/08/2025).
Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.
"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014:
Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu
juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda
Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.
"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar