SUMENEP
– Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan
penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.
Tersangka
berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah
umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai
Rp 2,1 miliar.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan
bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan
ibadah umrah resmi.
Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.
Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
Kejadian
bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk
pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro
ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.
Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.
Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.
Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.
Para
calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka,
pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta
mendekati jadwal keberangkatan.
Namun, ketika hari keberangkatan
tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak
pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan
harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad
Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan
menawarkan dua pilihan, berangkat atau refund.
Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.
Namun
hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian
uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.
Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.
Barang
bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45
lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama
Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen
digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
“Tersangka
saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus
mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,”
ujarnya,Kamis (29/5).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar