
PACITAN–
Kepolisian Resor Pacitan Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang akan
dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.
Dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025).
Kapolres
Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI
Angkatan Laut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan tersangka yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.
"Jadi
setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung
melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,"
ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar
pukul 00.45 WIB di tepi Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur
perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Dua orang terduga pelaku,
yakni IS (45) dan AS(42), warga Kecamatan Ngadirojo yang ditangkap saat
mengendarai mobil Daihatsu Sigra AE 1048 XL yang digunakan untuk
mengangkut benur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan
27.650 ekor benur yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan
dimasukkan ke dalam lima box styrofoam putih.
Selain itu, Polisi
juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk
berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.
"Kedua pelaku
mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan Rp 2 juta untuk sekali
pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar
Rp 2.500 per ekor," terang Kapolres Pacitan.
Jenis benur yang
diselundupkan adalah lobster mutiara dan pasir, dua jenis komoditas laut
bernilai tinggi yang dilindungi oleh negara.
Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari praktik penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.
"Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," tambah Kapolres Pacitan.
Kedua
tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman
pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kami
tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus kami kembangkan
untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Kapolres
Pacitan.
Setelah diamankan, ribuan benih lobster tersebut
langsung dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran
Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL.
Langkah ini
dilakukan sebagai bentuk upaya pelestarian ekosistem laut yang tengah
terancam oleh praktik perdagangan ilegal satwa laut.
Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut yang rentan.
"Kasus
ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Jangan sekali-kali
terlibat dalam penyelundupan benih lobster karena selain melanggar
hukum, juga berkontribusi merusak lingkungan laut kita," tandasnya.
Polres
Pacitan memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik
penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar