Ngawi, Polres Ngawi Polda Jatim telah menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sogyan (28) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, terkait kasus dugaan malpraktik terlapor dokter gigi yang membuat seorang pasien bernama Nira, meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu.
Hal ini dilakukan, setelah Polres Ngawi Polda Jatim menindaklanjuti laporan pelapor, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan, karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar.
"Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dihubungi via seluler, pada Sabtu (18/1/2025)
Sementara itu di tempat terpisah, menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr. K , S.I.K., M.Sc., menyatakan bahwa mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa pengusutan kasus melibatkan tenaga kesehatan diwajibkan mengantongi surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kapasitas untuk menjawab hal tersebut ada pada Majelis Disiplin Profesi (MDP) pusat.
“Yang dapat menjelaskan terkait standar atau SOP dalam pelaksanaan praktik keprofesian kedokteran gigi itu wewenangnya MDP Pusat sesuai pasal 308 UU Kesehatan. Kita hanya menjalankan amanat undang-undang. Kalau memang ingin bertanya lebih lanjut silakan bertanya kepada MDP Pusat," tambah AKP Joshua.
Sementara itu, Bibih Haryadi, kuasa hukum keluarga Nira, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menempuh upaya perlawanan terhadap penutupan kasus hukum untuk menuntut keadilan atas kematian Nira, karena dugaan malpraktik terlapor dokter gigi di Ngawi.
-
Home / / Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus, Sudah Sesuai Prosedur
Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus, Sudah Sesuai Prosedur
Januari 17, 2025 0
Polres Ngawi Hentikan Lidik Kasus, Sudah Sesuai Prosedur
NewsNgawi
Januari 17, 2025
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- Mei 2026 (22)
- April 2026 (289)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar