Jakarta
– Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi
(KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel
Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum
Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H.,
M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby
Divhumas Polri.
Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3
Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang
Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua
Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil
Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi
lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,
Kombes Pol Erdi
menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM
dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba
Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan
wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat
dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang
untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.
Setelah
memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga,
sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B,
Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
2. Sanksi Administratif:
a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Divpropam
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan
proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen
menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode
etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar