NGAWI
- Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.,
didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., M.H., dan
sejumlah pejabat utama Polres Ngawi melaksanakan press release akhir
tahun 2024, di depan Media Center Polres Ngawi.
Dalam kegiatan
tersebut Polres Ngawi Polda Jatim menyajikan hasil ungkap kasus yang
terjadi di sepanjang tahun 2024, di antaranya soal pelanggaran lalu
lintas yang angkanya naik signifikan hingga mencapai 127,66 persen
dibanding tahun 2023.
"Di tahun 2023 terdapat pelanggaran
sebanyak 2.809 tilang, sedangkan di tahun 2024 naik drastis mencapai
6.395 tilang. Dan ada 26.714 pengendara yang mendapatkan teguran," jelas
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dihadapan media, Senin (30/12/2024)
Dituturkan
juga bahwa, kepada pelanggar lalu lintas tidak hanya dijatuhi hukuman
tilang, namun juga diberikan sosialisasi dan teguran.
"Kami
harapkan dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat tertib berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran saat berkendara," ujar AKBP Dwi
Sumrahadi.
Di sisi lain, Polres Ngawi Polda Jatim juga telah menyiapkan skema pengamanan pergantian tahun.
AKBP Dwi Sumrahadi meminta masyarakat Ngawi untuk tidak euforia dalam menyambut Tahun Baru 2025.
Pihaknya meminta, agar perayaan dilakukan di rumah bersama keluarga dan diisi kegiatan yang positif.
"Kami
mengimbau warga Ngawi dalam melakukan perayaan pergantian tahun
dilaksanakan di rumah masing-masing. Saya kira lebih baik hindari
kemacetan, agar kiranya perayaan dilaksanakan bersama keluarga di rumah
ataupun dengan warga di lingkungan masing-masing," lanjut Kapolres
Ngawi.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Dwi Sumrahadi juga menerangkan jumlah angka kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Menurut data di tahun 2023 terdapat 1.844 kasus kecelakaan dan tahun 2024 naik menjadi 2.054 kasus kecelakaan.
Kendati
begitu, data Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi menunjukkan jumlah angka
kematian yang disebabkan kecelakaan lalu lintas tahun 2024 turun jika
dibandingkan tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres dan sejumlah Pejabat Utama Polres Ngawi juga memusnahkan knalpot yang tidak sesuai spektek.
Sebagai informasi ada 240 buah knalpot yang tidak sesuai spketek sepanjang tahun 2024. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar