
SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis arak.
Total
ada 524 botol miras jenis arak disita dari seorang warga Desa Pesisir
Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada Sabtu (22/6/2024) sekitar
pukul 22.00 wib.
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah, SH
mengungkapkan bahwa pengungkapan miras berawal dari informasi masyarakat
kemudian ditindaklanjuti dengan peyelidikan.
Saat dilakukan
patroli razia disebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan
menjual minuman keras Polisi mendapatkan puluhan dos berisi botol miras.
“Puluhan
dos itu isinya adalah minuman keras jenis arak, setelah didata ada 524
botol arak,”ungkap AKP H. Abdullah, Selasa (25/6).
Sementara itu,
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
mengatakan patroli dan razia yang dilakukan ini merupakan salah satu
upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas).
“Salah satu penyebabkan adalah minuman keras (miras) ini,”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Kata
AKBP Dwi Sumrahadi, razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu
sasarannya adalah peredaran arak dikarenakan harganya yang murah atau
terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang
masih usia sekolah.
“Kepada masyarakat kami himbau agar tidak
mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya tanpa melalui prosedur
pengawasan,”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres Situbondo ini
juga meminta kepada orang tua unutuk melakukan pengawasan terhadap
pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam miras.
“Karena
banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan
gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,”tutup AKBP Dwi Sumrahadi.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar