LUMAJANG
– Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad seorang gadis muda di dalam
kamar belakang rumahnya, jajaran Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim
berhasil menangkap terduga pelaku.
Tersangka diketahui berinisial IR (18), yang tidak lain merupakan pacar sekaligus tetangga korban.
Kasat
Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan
kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif yang berlangsung sejak
jasad korban ditemukan di rumah di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung,
Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026).
"Kurang
dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat
dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari
Nuzul Aulia saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat
itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam.
Setelah selesai, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan
sepeda motor.
Tiba di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Namun, situasi berubah ketika korban merasa kesal karena pelaku terus bermain telepon genggamnya setelah berhubungan badan.
"Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri," jelas AKP Ari.
Perselisihan semakin memanas hingga korban melontarkan kata-kata kasar dan menghina orang tua pelaku.
Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Dalam
kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar dan mengambil sebatang kayu. Ia
kemudian kembali masuk ke kamar korban dan memukul korban sebanyak tiga
kali hingga terjatuh di samping lemari.
"Pelaku menghabisi
korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga
korban jatuh di samping lemari," terang AKP Ari.
Karena korban masih berteriak dan meronta, pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang ada di dalam kamar.
Setelah itu, pelaku mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga dipastikan meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Rumah
pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang
menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan
kaki," jelas AKP Ari.
Untuk menghilangkan kecurigaan, keesokan
harinya pelaku meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangga
untuk mengecek kondisi korban di rumahnya.
Dari pengecekan
itulah korban akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut penyidik, tindakan tersebut hanyalah upaya pelaku membangun
alibi.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," tegas AKP Ari.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana
pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas
AKP Ari Nuzul Aulia. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar