SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.
“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/26).
Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron.
Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000.
“Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.
Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan.
Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.
Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.
Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)
-
Home / / Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Mei 04, 2026 0
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
NewsNgawi
Mei 04, 2026
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- Mei 2026 (33)
- April 2026 (289)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar