SIDOARJO - Meski sedang menjalani masa penahanan, hak seseorang untuk menikah tetap diberikan.
Seperti
yang berlangsung di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Polda Jatim,
seorang tahanan yakni AA resmi melangsungkan akad nikah dengan
kekasihnya SR, Jumat (29/5/26).
Prosesi akad nikah berlangsung
khidmat dengan dihadiri petugas Kantor Urusan Agama (KUA), keluarga
kedua mempelai, serta anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan dan
pendampingan selama kegiatan berlangsung.
AA mengaku bersyukur
dan bahagia karena tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan
pernikahan meski sedang menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah
saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan
untuk menikah. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah
memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan
lancar,” ujar AA usai akad nikah.
Sementara itu Kasat Tahti
Polresta Sidoarjo AKP Triarso menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan
kepada tahanan untuk tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk
melangsungkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku.
“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Jadi kita kasih kesempatan,” ujar AKP Triarso.
Menurutnya,
pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi
dengan pihak terkait agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan
dengan baik.
Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah dilakukan
dengan pengawasan dan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan
aman, tertib dan lancar.
"Kami berkoordinasi dengan keluarga,
KUA, dan pihak-pihak terkait. Selama proses berlangsung, anggota juga
melakukan pengamanan dan pengawasan untuk memastikan kegiatan berjalan
aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar