KOTA
PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan
Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di
kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.
Empat
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR
(17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah
Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah
senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.
Kapolres
Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa
korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026)
sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kasus ini diduga dipicu pengaruh
minuman keras dan obat-obatan terlarang," kata AKBP Titus saat
konferensi pers, Jumat (29/5/26).
Para terduga pelaku nekat
menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para
pelaku) dianggap sebagai musuh.
Kapolres Pasuruan Kota
mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari
orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan
olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di
sekitar lokasi.
"Dari hasil analisis, Polisi berhasil
mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan
kami proses hukum," terang AKBP Titus.
Saat akan ditangkap, ada
salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga
petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, para
pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang
Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.
Polres
Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih
mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas,
minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan
kriminalitas. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar